Pembiayaan Syariah No. Porsi
Pembiayaan nomor porsi haji menggunakan Akad Ijarah. Untuk Pembiayaan Multijasa. Hal ini Merujuk pada Fatwa DSN-MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017, Fatwa DSN-MUI No.044/DSN-MUI/VIII/2004 dan Fatwa MUI No.004/MUNAS X/MUI/XI/2020 . Langsung dapat Porsi Kemenag. Syarat Pembiayaan Mudah!